Usaha Kecil dan Menengah disingkat
UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut
UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
bagai mana cara memulai usaha yang yang notabe nya wilayah di pedesaan
tapi tidak ada modal untuk memeulai usaha yang ada cuma semangat untuk
maju untuk menciptakan lapangan pekerjaan di kampung untuk mengurani
tingkat pengangguran yang ada di desa / kampung dan tidak harus merantau
ke kota ...
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta
[1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari
PDB dan menampung 97%
tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan
[2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM
Syarifuddin Hasan
mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300
juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena
pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar