Pengaturan
bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk menguatkan
pilar akuntabilitas dan transparansi. Dalam rangka pengelolaan keuangan
daerah yang akuntabel dan transparan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan
pertanggungjawaban berupa:
(1) Laporan Realisasi Anggaran,
(2) Neraca,
(3) Laporan Arus Kas, dan
(4) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan
keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan
perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.
Fungsi
pemeriksaan merupakan salah satu fungsi manajemen sehingga tidak dapat
dipisahkan dari manajemen keuangan daerah. Berkaitan dengan pemeriksaan
telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terdapat dua jenis
pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap pengelolaan keuangan negara,
yaitu pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern.
Pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen
IV UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dengan demikian BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah. Dalam
rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan ini, BPK sebagai auditor yang
independen akan rnelaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang
berlaku dan akan mernberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.
Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya
terhadap standar akuntansi pemerintahan. Selain pemeriksaan ekstern
oleh BPK, juga dapat dilakukan pemeriksaan intern. Pemeriksaan ini pada
pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah /
Inspektorat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar