Minggu, 24 Maret 2013

Upah minimum regional

Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Daftar isi

Upah Minimum rata rata Nasional dari tahun 1979-2003

Tahun UMR / UMP Kenaikan UMR / UMP dlm US$[1] Sumber
1979 Rp525/hari ? $0,84/hari [1]
1980 Rp600/hari ? $0,96/hari [2]
1991 Rp18,200 ? $9,33 [3]
1992 Rp20,330 11.7% $10,02 [4]
1993 Rp23,930 17.7% $11,47 [5]
1994 Rp31,290 30.8% $14,48 [6]
1995 Rp36,820 17.7% $16,37 [7]
1996 Rp40,740 10.6% $17,35 [8]
1997 Rp135,353 232.2% $48,81 [9]
1998 Rp153,971 13.8% $16 [10]
1999 Rp179,528 16.6% $23,05 [11]
2000 Rp213,700 19.0% $25,57 [12]
2001 Rp286,100 33.9% $28,04 [13]
2002 Rp362,700 26.8% $39,06 [14]
2003 Rp414,500 14.3% $48,31 [15]

Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

Tahun UMR / UMP Tanggal Berlaku Kenaikan UMR / UMP dlm US$ [2] Sumber
2000 Rp231,000 1-Jan-00 16.7% $27,64 [16]
2000 Rp286,000 1-Apr-00 23.8% $34,22 [17]
2000 Rp344,257 1-Sep-00 20.4% $41,20 [18]
2001 Rp426,257 1-Jan-01 23.8% $41,78 [19]
2002 Rp591,266 21-Jan-02 38.7% $63,68 [20]
2003 Rp631,554 1-Jan-03 6.8% $73,60 [21]
2004 Rp671,550 1-Jan-04 6.3% $75,22 [22]
2005 Rp711,843 1-Jan-05 6.0% $73,43 [23]
2006 Rp819,100 1-Jan-06 15.1% $89,44 [24]
2007 Rp900,560 1-Jan-07 9.9% $98,55 [25]
2008 Rp972,604 1-Jan-08 8.0% $100,99 [26]
2009 Rp1,069,865 1-Jan-09 10.0% $103,62 [27][28]
2010 Rp1,118,009 1-Jan-10 4.5% $125,33 [29][30]
2011 Rp1,290,000 1-Jan-11 15.38% $143,33* [31]
2012 Rp1,529,150 1-Jan-12 18,53% $169,90* [32]
2013 Rp2,200,000 1-Jan-13 43,88% $244* [33]
(*)keterangan : untuk tahun 2011 , 2012 dan 2013 dianggap US $1 = Rp 9000,-

Penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2013 (dalam rupiah)

main article : Penetapan Upah Minimum tahun 2013
Pada akhir tahun 2012 terjadi demontrasi buruh besar besaran diseluruh Indonesia menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja.[34] Kemudian disepakati upah buruh naik cukup tinggi diberbagai tempat diindonesia, tetapi hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia atau menutup usahanya.[35][36][37]. Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu 6 bulan untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.
Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :[38]
  • NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  • Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
  • Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
  • Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
  • Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
  • Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
  • Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
  • DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
  • Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
  • Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
  • Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
  • Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
  • Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
  • Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
  • Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.

Sanksi bagi pelanggar

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar