Minggu, 24 Maret 2013

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-205/ BC / 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor PER- 9/BC/2011 didefinisikan sebagai pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Sebelum menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fasilitas ini pada awalnya merupakan fasilitas yang penanganannya dibawah Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Pelayanan Ekspor dan Pengelolaan Data (Bapeksta) yang dilebur menjadi Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (Bintek).
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)  yang berupa pemberian pembebasan dan atau pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut diberikan untuk memacu ekspor terutama ekspor non migas. Dengan fasilitas ini pada pengusaha yang melakukan pengolahan terhadap barang impornya dan ditujukan untuk di ekspor maka dapat mengajukan pembebasan atau pengembalian.
Setiap perusahaan yang ingin memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah. NIPER dapat diperoleh jika perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada Kantor Wilayah secara Elektronik.
Dalam rangka melindungi hak-hak negara berkaitan dengan barang impor perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, wajib menyerahkan PIB beserta jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPn dan PPnBM dalam PIB, sebelum barang dan/atau bahan yang untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Hasil Produksi dari Perusahaan penerima fasilitas KITE pada prinsipnya akan di ekspor kembali sehingga barang dan/atau bahan yang untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain mendapat Pembebasan Bea Masuk. Namun Hasil produksi tersebut dapat di jual ke  Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat dengan ketentuan maksimal 25% dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat dan membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan nilai pabean berdasarkan bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB.
Disamping diizinkan untuk menjual ke DPIL perusahaan juga diizinkan untuk memusnahkan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak. Dalam penjualan ke DPIL maka perusahaan diwajibkan membayar BM sebesar 5% dari harga jual, membayar Cukai sesuai kententuan tarif yang berlaku, dan membayar PPN dan PPnBM sebesar nilai impor.

1 komentar: