Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-205/ BC / 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan
Cukai nomor PER- 9/BC/2011 didefinisikan sebagai pemberian pembebasan
dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit,
atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan
ekspor.
Sebelum menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
fasilitas ini pada awalnya merupakan fasilitas yang penanganannya
dibawah Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM)
yang kemudian berubah nama menjadi Badan Pelayanan Ekspor dan
Pengelolaan Data (Bapeksta) yang dilebur menjadi Badan Informasi dan
Teknologi Keuangan (Bintek).
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang berupa pemberian
pembebasan dan atau pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut
diberikan untuk memacu ekspor terutama ekspor non migas. Dengan
fasilitas ini pada pengusaha yang melakukan pengolahan terhadap barang
impornya dan ditujukan untuk di ekspor maka dapat mengajukan pembebasan
atau pengembalian.
Setiap
perusahaan yang ingin memperoleh Pembebasan dan/atau Pengembalian serta
PPN dan PPnBM tidak dipungut harus memiliki Nomor Induk Perusahaan
(NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah. NIPER dapat diperoleh jika
perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada Kantor
Wilayah secara Elektronik.
Dalam
rangka melindungi hak-hak negara berkaitan dengan barang impor
perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut,
wajib menyerahkan PIB beserta jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai
serta PPn dan PPnBM dalam PIB, sebelum barang dan/atau bahan yang untuk
diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor, dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Hasil
Produksi dari Perusahaan penerima fasilitas KITE pada prinsipnya akan
di ekspor kembali sehingga barang dan/atau bahan yang untuk diolah,
dirakit atau dipasang pada barang lain mendapat Pembebasan Bea Masuk.
Namun Hasil produksi tersebut dapat di jual ke Daerah Pabean Indonesia
Lainnya (DPIL) setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke
Kawasan Berikat dengan ketentuan maksimal 25% dari jumlah realisasi
ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat dan membayar BM dan/atau
Cukai berdasarkan tarif barang jadi dan nilai pabean berdasarkan bahan
baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak
tanggal pendaftaran PIB.
Disamping
diizinkan untuk menjual ke DPIL perusahaan juga diizinkan untuk
memusnahkan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil
produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak. Dalam penjualan ke DPIL
maka perusahaan diwajibkan membayar BM sebesar 5% dari harga jual,
membayar Cukai sesuai kententuan tarif yang berlaku, dan membayar PPN
dan PPnBM sebesar nilai impor.
Peraturannya bisa saya baca di mana?
BalasHapus